Panduan
Bagian waris Islam (faraid)
Faraid memberi sebagian ahli waris bagian tetap, lalu sisanya kepada ashabah yang paling dekat.
Bagian tetap, lalu sisanya
Dalam faraid, Al-Qur'an menetapkan bagian suami atau istri, orang tua, dan anak perempuan: istri mendapat 1/8 bila ada anak, 1/4 bila tidak ada; suami mendapat 1/4 atau 1/2. Yang tersisa, yaitu sisa harta, jatuh ke ashabah; bila anak laki-laki dan anak perempuan mewarisi bersama, anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan. Utang, biaya pemakaman, dan wasiat, yang dibatasi sepertiga, diselesaikan sebelum pembagian.
Contoh
- Seorang pria meninggalkan istri, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan: istri 1/8, anak laki-laki 7/12, anak perempuan 7/24.
- Seorang pria meninggalkan istri, dua anak laki-laki, dan satu anak perempuan: istri 1/8, tiap anak laki-laki 7/20, anak perempuan 7/40.
- Seorang perempuan meninggalkan suami, satu anak perempuan, dan satu saudara laki-laki kandung: suami 1/4, anak perempuan 1/2, saudara laki-laki 1/4.
Mazhab dan kasus khusus
Mazhab Hanafi dan Syafi'i berbeda pendapat dalam beberapa kasus. Bila bagian tetap melebihi keseluruhan, masing-masing dikurangi secara proporsional ('aul); bila masih ada sisa tanpa ashabah, sisa itu dikembalikan kepada mereka, kecuali suami atau istri (radd). Periksakan bagiannya ke mufti atau ulama sebelum membagi.
Dengan Batwara
Di Siapa yang mewarisi?, pilih Faraid (waris) — mazhab Hanafi atau Faraid (waris) — mazhab Syafi'i; hasilnya menampilkan tiap bagian, dasarnya, dan ahli waris yang terhalang. Lihat Kalkulator waris.
