Batwara

Panduan

Bagian waris Islam (faraid)

Faraid memberi sebagian ahli waris bagian tetap, lalu sisanya kepada ashabah yang paling dekat.

Bagian tetap, lalu sisanya

Dalam faraid, Al-Qur'an menetapkan bagian suami atau istri, orang tua, dan anak perempuan: istri mendapat 1/8 bila ada anak, 1/4 bila tidak ada; suami mendapat 1/4 atau 1/2. Yang tersisa, yaitu sisa harta, jatuh ke ashabah; bila anak laki-laki dan anak perempuan mewarisi bersama, anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan. Utang, biaya pemakaman, dan wasiat, yang dibatasi sepertiga, diselesaikan sebelum pembagian.

Contoh

Mazhab dan kasus khusus

Mazhab Hanafi dan Syafi'i berbeda pendapat dalam beberapa kasus. Bila bagian tetap melebihi keseluruhan, masing-masing dikurangi secara proporsional ('aul); bila masih ada sisa tanpa ashabah, sisa itu dikembalikan kepada mereka, kecuali suami atau istri (radd). Periksakan bagiannya ke mufti atau ulama sebelum membagi.

Dengan Batwara

Di Siapa yang mewarisi?, pilih Faraid (waris) — mazhab Hanafi atau Faraid (waris) — mazhab Syafi'i; hasilnya menampilkan tiap bagian, dasarnya, dan ahli waris yang terhalang. Lihat Kalkulator waris.

Bagi tanahnya sebelum ada yang mengambil meteran

Ukur bidangnya, tentukan bagiannya, dan biarkan aplikasi menarik garis dan mencetak aktanya.

Temukan di Google Play