Panduan
Cara membagi tanah warisan ke ahli waris
Pembagian yang adil diputuskan dengan urutan ini: bagian, bidang, yang tetap bersama, garis, patok, dokumen.
1. Tetapkan bagiannya
Siapa yang mewarisi, dan berapa banyak, bergantung pada hukum yang berlaku bagi keluarga, dan pada wasiat bila ada. Tulis tiap bagian sebagai pecahan yang jumlahnya genap satu: 1/4 + 1/4 + 1/4 + 1/4. Sebelum apa pun, periksakan bagiannya kepada orang yang paham hukumnya: notaris, pengacara, atau mufti untuk pembagian menurut faraid.
2. Ukur bidangnya
Mulailah dari catatan pertanahan (nomor persil, sertifikat) dan ukur apa yang ada di lapangan: dengan meteran, dengan GPS, atau dari foto satelit. Catat sisi yang menghadap jalan.
3. Keluarkan yang tetap bersama
Jalan yang akan terus dipakai semua orang, kolam, sumur: putuskan lebih dulu apa yang tidak dibagi, dan hitung bagian dari sisanya.
4. Tarik garisnya
Berikan setiap kavling sepotong muka jalan bila memungkinkan: kavling yang terkurung di belakang kavling lain adalah sumber pertengkaran yang paling umum. Jika sisi jalan lebih mahal dari bagian belakang, bagi menurut nilai, atau bagi menurut luas dan selesaikan selisihnya dengan uang.
5. Pasang patok dan tanda tangani
Tandai tiap sudut di lapangan, catat semuanya — denah, luas, bagian, patok — dan mintalah tiap ahli waris dan dua saksi menandatanganinya. Lalu mintalah juru ukur memeriksa pembagian itu sebelum didaftarkan.
Dengan Batwara
Aplikasi mengikuti persis langkah-langkah ini: Tanah, Ahli waris, Garis, Dokumen, Patok. Lihat Pembagian tanah.
